Sholat merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam, yang menghubungkan umat dengan Sang Pencipta, Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di dalam pelaksanaan sholat, banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah siapa yang boleh menjadi imam dalam sholat berjamaah. Dalam hal ini, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh seseorang yang sedang melaksanakan sholat sunnah mengimami sholat wajib. Menjawab pertanyaan ini memerlukan pemahaman tentang perbedaan pendapat di kalangan para imam madzhab fiqih yang ada dalam Islam.
1. Madzhab Hanafi: Tidak Boleh
Madzhab Hanafi, yang digagas oleh Imam Abu Hanifah, memiliki pandangan yang cukup tegas terkait masalah ini. Menurut pandangan madzhab ini, seseorang yang sedang melaksanakan sholat sunnah tidak boleh menjadi imam dalam sholat wajib. Dalam fiqih Hanafi, sholat sunnah dan sholat wajib dianggap memiliki kedudukan yang sangat berbeda. Sholat wajib dianggap sebagai kewajiban yang lebih utama, sementara sholat sunnah hanyalah pelengkap. Oleh karena itu, tidak pantas jika seseorang yang sedang melakukan sholat sunnah mengambil peran sebagai imam dalam sholat wajib.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah, yang menjadi salah satu referensi utama dalam madzhab Hanafi. Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa sholat sunnah tidak boleh menggantikan kedudukan sholat wajib, termasuk dalam hal menjadi imam.
2. Madzhab Maliki: Tidak Diperbolehkan
Pandangan madzhab Maliki, yang diajarkan oleh Imam Malik, juga sejalan dengan madzhab Hanafi dalam hal ini. Menurut madzhab Maliki, seorang yang sedang mengerjakan sholat sunnah tidak bisa mengimami sholat wajib. Hal ini karena, seperti dalam madzhab Hanafi, sholat wajib lebih utama dan memiliki kedudukan yang berbeda dari sholat sunnah. Imam Malik sendiri menekankan pentingnya kesungguhan dan keseriusan dalam menjalankan ibadah wajib, yang seharusnya tidak tercampur dengan ibadah sunnah.
Al-Mudawwanah, kitab fiqih yang menjadi rujukan utama madzhab Maliki, mengungkapkan bahwa seorang imam yang mengimami jamaah wajib harus benar-benar memenuhi kriteria sebagai seorang yang sedang melaksanakan kewajiban, bukan yang sedang dalam keadaan melaksanakan ibadah sunnah.
3. Madzhab Syafi'i: Diperbolehkan dengan Syarat
Pandangan yang sedikit berbeda muncul dari madzhab Syafi'i, yang dipelopori oleh Imam Syafi'i. Dalam madzhab ini, seorang yang sedang sholat sunnah diperbolehkan untuk menjadi imam sholat wajib, asalkan ia belum menyelesaikan sholat sunnahnya. Maksudnya, jika seseorang sedang melaksanakan sholat sunnah dan jamaah membutuhkan imam untuk sholat wajib, maka ia boleh melanjutkan sholat sunnahnya sambil menjadi imam bagi jamaah tersebut, selama ia belum selesai melaksanakan sunnahnya.
Namun, jika sholat sunnahnya sudah hampir selesai atau sudah selesai, maka ia wajib berhenti dan memberi kesempatan pada orang lain untuk menjadi imam dalam sholat wajib tersebut. Hal ini lebih bersifat fleksibel dan menekankan pada niat dan kondisi yang ada pada saat itu.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadhdhab karya Imam Nawawi, yang menyebutkan bahwa dalam madzhab Syafi'i, seorang yang sedang melaksanakan sholat sunnah dapat menjadi imam untuk jamaah sholat wajib, dengan catatan bahwa sholat sunnahnya belum selesai.
4. Madzhab Hanbali: Umumnya Tidak Diperbolehkan
Madzhab Hanbali, yang dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang hampir serupa dengan madzhab Hanafi dan Maliki. Dalam pandangan mayoritas ulama Hanbali, seseorang yang sedang melakukan sholat sunnah tidak diperbolehkan menjadi imam dalam sholat wajib. Menurut mereka, ada perbedaan yang signifikan antara sholat wajib dan sholat sunnah, sehingga sholat sunnah tidak layak untuk menggantikan posisi imam dalam sholat wajib.
Namun, terdapat sebagian pendapat dalam madzhab Hanbali yang memberikan kelonggaran, terutama dalam situasi yang mendesak, seperti jika tidak ada imam lain yang tersedia. Meskipun demikian, ini bukanlah pandangan yang umum diterima.
Pendapat ini tercatat dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, yang merupakan salah satu karya utama dalam madzhab Hanbali. Dalam kitab ini, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan dalam beberapa keadaan, sholat sunnah tidak dapat menggantikan kedudukan sholat wajib dalam hal peran imam.
5. Kesimpulan: Perbedaan Pendapat yang Perlu Dimaklumi
Melihat perbedaan pendapat antara empat madzhab ini, kita dapat menyimpulkan bahwa mayoritas madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, dan Hanbali, tidak memperbolehkan seseorang yang sedang melaksanakan sholat sunnah menjadi imam dalam sholat wajib. Hanya madzhab Syafi'i yang memberikan kelonggaran dengan beberapa syarat, asalkan sholat sunnah yang dilakukan belum selesai.
Meskipun demikian, hal yang paling penting adalah memahami bahwa perbedaan pendapat ini adalah bagian dari kekayaan tradisi fiqih dalam Islam. Umat Islam dianjurkan untuk mengikuti madzhab yang diyakini kebenarannya, serta berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih yang lebih mengerti dalam masalah ini. Pada akhirnya, tujuan dari ibadah sholat adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan perbedaan pandangan dalam masalah fiqih ini hendaknya tidak menghalangi umat Islam untuk menjalankan kewajibannya dengan baik.
Referensi:
- Al-Fatawa Al-Hindiyyah (Hanafi)
- Al-Mudawwanah (Maliki)
- Al-Majmu' Syarh al-Muhadhdhab (Syafi'i)
- Al-Mughni (Hanbali)